Saturday 24 May 2014

Invoice Jasa Fotografi dan Formulir Pemesanan





Fotografi sebagai layanan jasa dan juga sebagai bisnis yang dilakukan secara professional, tentu perlu adanya administrasi yang dijalankan secara professional juga.

Bukti pembayaran atau yang biasa disebut INVOICE serta aturan main dalam memberikan layanan jasa fotografi mutlak diperlukan oleh pihak fotografer atau penyedia layanan jasa fotografi.

Pada postingan kali ini saya akan berbagi sedikit gambaran seperti apa Bukti Pembayaran Jasa Fotografi yang setidaknya bisa menjadi jembatan kesepakatan antara pihak Klien dengan Pihak Fotografer karena keduanya sama-sama memiliki hak dan kewajiban yang mesti dipenuhi sehingga nantinya tidak ada salah satu pihak yang dirugikan sesuai kesepakatan yang telah dibuat pada awal proses kerjasama.

Sebelum memberikan bukti pembayaran, Klien dan Fotografer harus bersama-sama sepakat pekerjaan apa yang harus dikerjakan Tim Fotografer, dan berapa nilai yang mesti dibayarkan klien terhadap jasa yang nantinya akan dikerjakan Tim Fotografer.

Jika telah sepakat secara lisan, pihak fotografer meminta klien mengisi Surat Perintah Kerja dimana isi dari surat tersebuat biasanya terdapat kalimat perintaan kerja atas paket yang telah disepakati secara lisan tadi, dengan rincian pekerjaan seperti apa, apa saja yang nantinya di dapatkan klien, dan berapa nilai nominal atas paket tersebut.

Gambaran secara visualnya dapat dilihat pada gambar di bawah ini! Dan apabila kurang jelas, klik gambar untuk melihat ukuran besar.

Work Order Form
Surat Pemesanan dan Perintah Kerja

Setelah surat perintah kerja diisi oleh klien, selanjutnya klien memberikan DP (Down Payment) / uang muka sebagai tanda jadi atas pekerjaan yang akan dikerjakan Tim Fotografer, kemudian Tim Fotografer mengisi Invoice (Bukti Pembayaran) atas DP yang telah diterima, dengan catatan Syarat dan Ketentuan yang tertulis dibalik bukti pembayaran tersebut. Tidak hanya syarat dan ketentuan saja yang tertulis dibalik Invoice, Gambaran Kerja dan Perjanjian Lisensi pun harus tertulis guna saling mengingatkan kedua belah pihak dan mencegah hal yang tidak diinginkan nantinya.

Gambaran secara visualnya dapat dilihat pada gambar di bawah ini! Dan apabila kurang jelas, klik gambar untuk melihat ukuran besar.


 Invoice Front
Bukti Pembayaran Bagian Depan

Invoice Back
Bukti Pembayaran Bagian Belakang

Tidak hanya dalam bentuk gambar, apabila anda ingin meng-copy kalimat yang ada dalam contoh Invoice jasa fotografi yang saya buat atau mungkin memodifikasinya. Anda dapat meng-copy catatan di bawah ini.

Terms and Condition
Syarat dan Ketentuan
  • Pilihan paket jasa fotografi yang tercantum dalam Invoice (bukti pembayaran) merupakan keputusan yang diambil oleh Klien;
  • Pilihan paket yang telah diambil klien merupakan pekerjaan yang harus dikerjakan pihak Billix Photograph minimal 7 hari kerja dan maksimal ____ hari kerja setelah klien melakukan pembayaran (DP) Down Payment;
  • Pilihan paket yang telah diambil klien tidak dapat dirubah setelah dimulainya pekerjaan kecuali ada kesepakatan tertulis;
  • Invoice (bukti pembayaran) diterima klien saat melakukan pembayaran (DP) Down Payment pada sesi pemotretan dan mendapatkan bukti pembayaran kedua setelah melakukan pelunasan;
  • Post Processing (Proses Kerja) serta License Agreement (Perjanjian Lisensi) sampai dengan terpenuhinya hak dan kewajiban kedua belah pihak antara Klien dan Billix Photograph telah bersama-sama disepakati setelah klien menerima Invoice (bukti pembayaran);
Pada bagian sebelah kanan belakang isinya, seperti ini :

Post Processing and License Agreement
Prose Kerja dan Perjanjian Lisensi
  • Klien merupakan seseorang/ perusahaan/ lembaga yang memberikan pekerjaan kepada pihak Billix Photograph;
  • Fotografer/ Billix Photograph adalah sesorang/ perusahan jasa yang ditunjuk untuk menjalankan pekerjaan yang ditugaskan Klien;
  • Fotografer beserta klien harus dapat bekerja sama untuk menghasilkan karya cipta sesuai dengan yang diharapkan;
  • Fotografi merupakan perkerjaan yang sangat kompleks meliputi proses pemotretan, editing, cetak, dan mengemas.
  • Fotografi merupakan sebuah pekerjaan yang menghasilkan karya seni fisik/ non fisik yang dilindungi Undang-undang Hak Cipta (UUHC) Nomor 19 Tahun 2002;
  • Pekerjaan yang tugaskan klien otomatis memberikan Hak Cipta kepada fotografer/ Billix Photograph selaku pembuat karya cipta;
  • Setelah selesainya proses kerja, Klien wajib melakukan pelunasan pembayaran atas kesepakatan awal.
Nah, sekian dulu tips yang saya bagikan pada kesempatan kali ini. Dan sampai jumpa di kesempatan berikutnya.

Salam,

Share Yuk!

0 komentar: